Unit Penjaminan Mutu STKPK Bina Insan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal. Adapun tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut:
A. Ketua Unit Penjminan Mutu
- Bertanggungjawab dalam mengembangkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, dan 4) Formulir SPMI;
- Bertanggungjawab dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel;
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi di tingkat program studi setiap akhir semester;
- Bertanggungjawab dalam pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi;
- Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program studi;
- Menelaah peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan mutu institusi;
- Mengukur tingkat ketercapaian rencana strategis institusi setiap tahun;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan melalui instrument penilaian kinerja; dan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban tugas kepada Ketua.
B. Sekretaris
- Menyusun perangkat serta penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, 4) Formulir SPMI.
- Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
- Mengkoordinir pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi.
- Membantu Kepala dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program.
- Membuat, melaksanakan, serta mendokumentasikan pengukuran tingkat ketercapaian rencana strategis institusi setiap tahun.
- Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.
C. Auditor Mutu Internal
- Melaksanakan audit mutu internal secara berkala di tingkat institusi, program studi, dan unit kerja lainnya sesuai dengan pedoman SPMI.
- Menyusun laporan hasil audit mutu internal serta memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan temuan audit.
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap pelaksanaan standar mutu dalam aspek akademik dan non-akademik.
- Memberikan masukan kepada Unit Penjaminan Mutu terkait pengembangan dan perbaikan sistem mutu berdasarkan hasil audit.
- Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menindaklanjuti hasil audit guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem penjaminan mutu di institusi.
D. Bidang Pengembangan Sistem Manajemen Mutu
- Menyusun dan mengembangkan kebijakan, standar, manual, dan prosedur Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melakukan kajian dan inovasi dalam sistem manajemen mutu untuk meningkatkan efektivitas implementasi SPMI di institusi.
- Mengkoordinasikan implementasi sistem manajemen mutu di seluruh unit kerja, termasuk program studi dan bagian administratif.
- Menyusun panduan dan memberikan pelatihan terkait penerapan sistem manajemen mutu kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
- Mengevaluasi dan memperbarui perangkat SPMI berdasarkan hasil audit mutu internal dan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.
E. Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi standar mutu dalam proses pendidikan, penelitian, dan PkM.
- Mengembangkan instrumen penilaian untuk mengukur ketercapaian standar mutu dalam proses pembelajaran dan kegiatan akademik lainnya.
- Menganalisis hasil evaluasi kinerja akademik dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan institusi dan program studi.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan survei kepuasan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan terhadap layanan pendidikan, penelitian, dan PkM.
- Membantu program studi dalam merancang dan mengimplementasikan strategi peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan PkM.
D. Bidang Pembinaan Akreditasi, Monitoring, dan Evaluasi
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data serta dokumen akreditasi institusi dan program studi.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap ketercapaian standar mutu yang ditetapkan dalam akreditasi.
- Mengembangkan sistem pelaporan berbasis data untuk mendukung proses akreditasi institusi dan program studi.
- Memberikan pendampingan kepada unit kerja dan program studi dalam mempersiapkan proses akreditasi dan re-akreditasi.
- Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi mutu akademik sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis.