TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Unit Penjaminan Mutu STKPK Bina Insan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal. Adapun tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut:

A. Ketua Unit Penjminan Mutu

  1. Bertanggungjawab dalam mengembangkan perangkat Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, dan 4) Formulir SPMI; 
  2. Bertanggungjawab dalam menerapkan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel; 
  3. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi di tingkat program studi setiap akhir semester; 
  4. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi; 
  5. Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program studi; 
  6. Menelaah peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan mutu institusi; 
  7. Mengukur tingkat ketercapaian rencana strategis institusi setiap tahun; 
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan melalui instrument penilaian kinerja; dan 
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban tugas kepada Ketua.

B. Sekretaris
  1. Menyusun perangkat serta penerapan Sistem Penjaminan Mutu melalui penyiapan dokumen: 1) Kebijakan SPMI, 2) Manual SPMI, 3) Standar SPMI, 4) Formulir SPMI. 
  2. Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel. 
  3. Mengkoordinir pelaksanaan audit mutu internal di setiap jenjang dari tingkat institusi sampai dengan tingkat program studi. 
  4. Membantu Kepala dalam mempersiapkan akreditasi baik institusi maupun program.
  5. Membuat, melaksanakan, serta mendokumentasikan pengukuran tingkat ketercapaian rencana strategis institusi setiap tahun. 
  6. Melaksanakan kegiatan lainnya yang diperintahkan oleh atasan serta melakukan koordinasi dengan bagian lain.

C. Auditor Mutu Internal
  1. Melaksanakan audit mutu internal secara berkala di tingkat institusi, program studi, dan unit kerja lainnya sesuai dengan pedoman SPMI. 
  2. Menyusun laporan hasil audit mutu internal serta memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan temuan audit. 
  3. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap pelaksanaan standar mutu dalam aspek akademik dan non-akademik. 
  4. Memberikan masukan kepada Unit Penjaminan Mutu terkait pengembangan dan perbaikan sistem mutu berdasarkan hasil audit. 
  5. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menindaklanjuti hasil audit guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem penjaminan mutu di institusi.

D. Bidang Pengembangan Sistem Manajemen Mutu 
  1. Menyusun dan mengembangkan kebijakan, standar, manual, dan prosedur Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  2. Melakukan kajian dan inovasi dalam sistem manajemen mutu untuk meningkatkan efektivitas implementasi SPMI di institusi. 
  3. Mengkoordinasikan implementasi sistem manajemen mutu di seluruh unit kerja, termasuk program studi dan bagian administratif. 
  4. Menyusun panduan dan memberikan pelatihan terkait penerapan sistem manajemen mutu kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. 
  5. Mengevaluasi dan memperbarui perangkat SPMI berdasarkan hasil audit mutu internal dan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi.

E. Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi standar mutu dalam proses pendidikan, penelitian, dan PkM.
  2. Mengembangkan instrumen penilaian untuk mengukur ketercapaian standar mutu dalam proses pembelajaran dan kegiatan akademik lainnya.
  3. Menganalisis hasil evaluasi kinerja akademik dan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan institusi dan program studi.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan survei kepuasan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan terhadap layanan pendidikan, penelitian, dan PkM.
  5. Membantu program studi dalam merancang dan mengimplementasikan strategi peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan PkM.

D. Bidang Pembinaan Akreditasi, Monitoring, dan Evaluasi

  1. Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data serta dokumen akreditasi institusi dan program studi.
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap ketercapaian standar mutu yang ditetapkan dalam akreditasi.
  3. Mengembangkan sistem pelaporan berbasis data untuk mendukung proses akreditasi institusi dan program studi.
  4. Memberikan pendampingan kepada unit kerja dan program studi dalam mempersiapkan proses akreditasi dan re-akreditasi.
  5. Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi mutu akademik sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis.